Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondesar bagian negara. Penunjukan ini dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Pada 22 Juni 2020, pengadilan menjatuhi vonis 16 tahun penjara kepada Honggo Wendratno, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini diberlakukan setelah Honggo terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp37,8 triliun dalam penunjukan kondesat bagian negara. Namun, Honggo masih berstatus buron saat vonis dibacakan.
6. PT Asabri (Persero) – Rp22,7 Triliun
Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) merupakan salah satu kasus mega korupsi yang merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Jajaran manajemen PT Asabri (Persero) diketahui melakukan korupsi pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.
Benny Tjokro yang didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus PT Asabri (Persero) sempat dituntut hukuman mati. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru menjatuhkan vonis nihil.
Bukan tanpa alasan, vonis nihil tersebut diberikan karena Benny Tjokro disebut sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.
7. PT Jiwasraya – Rp16,8 Triliun
Selain PT Asabri, kasus mega korupsi juga terjadi di perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah Indonesia yang dikenal dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Enam orang terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp16,8 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2020.
Terungkapnya kasus korupsi di Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir ini terjadi setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan fraud dengan jumlah minus mencapai Rp27,24 triliun pada November 2019.
Dalam dua kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional dijatuhi hukuman seumur hidup.
8. Sawit CPO – Rp12 Triliun
Kasus mega korupsi lainnya adalah terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021-2022.










