Deretan Korupsi Terbesar di Indonesia Rugikan Hingga 1 Kuadriliun!

Secara rinci, nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Para pelaku mega korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

3. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp138 Triliun

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sempat menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kasus ini terjadi saat Indonesia tengah mengalami krisis moneter pada tahun 1977.

Ada puluhan bank tumbang akibat harga dollar Amerika Serikat yang meroket tajam. Awalnya, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Sayangnya, dana tersebut justru disalahgunakan oleh para penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa negara rugi sekitar Rp138 triliun pada Agustus 2000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan untuk mengatasi kasus ini sejak 2008. Beberapa pelaku pun sudah diadili, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. PT Duta Palma Surya Darmadi – Rp78 Triliun

Selanjutnya, ada kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu pada awal tahun 2000-an yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Kasus ini pun menyeret pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surya Darmadi diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, untuk menyerobot ribuan hektare lahan negara.

Pada 14 Agustus 2022, Surya kembali ke Tanah Air setelah sempat tinggal di Taiwan selama beberapa tahun. Kemudian, langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.

Pada 23 Februari 2023, Surya dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga diwajibkan membayar sejumlah uang meliputi uang denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan kerugian ekonomi Rp39,7 triliun. Atau, hukuman pengganti lima tahun penjara.

Namun, hukuman tersebut dipotong oleh Mahkamah Agung. Selain itu, MA juga memotong denda untuk Surya Darmadi dari Rp40 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.

5. PT TPPI – Rp37,8 Triliun

Kasus kondensat ilegal terjadi saat Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno, mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Dia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia juga bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Migas RON 88 (bensin premium).