Ragam  

Deretan Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12%

Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:

1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Nah itulah, deretan barangnya semoga informasi ini bermanfaat ya.