HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis daun ganja.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik ESP. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh ESP dari seseorang berinisial AFI yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ungkap Tenda, Senin (29/9/2025).
Tenda menambahkan, modus tempel menjadi salah satu cara yang digunakan ESP untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku menggunakan modus tempel disertai arahan tertentu,” jelasnya.
Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)










