HALOSMI.ID- Guys, Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui, ada biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025.
Berikut informasinya.
Biaya Paspor Terbaru 2025
Mengutip dari sumber lain, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
1. Biaya Keimigrasian
Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.00
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
2. Biaya Beban
Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda
Paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor, lalu datang ke kantor imigrasi.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini syaratnya.
Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya.
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.