BPKPD: Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Sudah Capai 99,54 Persen

Kantor BPKPD Kota Sukabumi, di Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole. Foto: Istimewa.
Kantor BPKPD Kota Sukabumi, di Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole. Foto: Istimewa.

HALOSMI.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi baru mencapai Rp40 miliar lebih atau 99,54 persen. Jumlah tersebut dihimpun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi dari periode Januari-Oktober 2024. Angka penerimaan sementara tersebut, sudah termasuk dengan perolehan pendapatan denda pajak.

Berdasarkan data rincian dari BPKPD Kota Sukabumi, pajak reklame dari target per tahun sebesar Rp1.442.883.570 perolehannya sudah mencapai Rp1 miliar lebih, pajak air tanah dari target Rp850 juta perolehannya sebesar Rp567 juta lebih, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan target anggaran sebesar Rp38 miliar lebih perolehannya sebesar Rp39 miliar lebih.

“Alhamdulillah, hingga Oktober 2024 ini, perolehan pendapatan pajak daerah mencapai 99,54 persen atau sekitar Rp40 miliar lebih, dengan target anggaran yang harus dikejar hingga akhir tahun ini sebesar Rp41.154.520.509,” ujar Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, pada Selasa, 25 November 2024.

Ziad mengaku sangat optimis jika sisa target anggaran sebesar Rp41 miliar lebih akan terlampaui. Bahkan, bisa saja semua target pajak yang dikelolanya bisa melebihi target yang sudah ditentukan.

“Optimis, dengan menyisakan sekitar satu bulan lagi di tahun 2024 ini, semua target bisa kami kejar. Bahkan, bisa melebihinya,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pasalnya, pajak yang masuk atau yang diterima itu hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha.

“Tentunya kita akan terus memperketat pengawasannya,” ucap Ziad.

Ia menjelaskan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Terlebih, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Pihaknya sangat berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tegasnya.

Begitu juga, aku Ziad, pihaknya akan terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Salah satu upaya tersebut yaitu tidak henti-henti mensosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak saat akan membayar pajaknya.