HALOSMI.ID – BNNK Sukabumi berkomitmen dalam upaya pemulihan para penyalahguna narkoba. Sebagai bentuk dukungan, BNNK turut serta dalam pembukaan Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Senin, 20 Januari 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro mengatakan, program ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sosial para warga binaan agar dapat hidup normal kembali di masyarakat.
“Program Rehabilitasi diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas,” kata Gatot.
Menurutnya, dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” urai Gatot.
Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi, AKBP. Dr Yuhernawa menuturkan, upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba,” ungkap Yuhernawa.
Selanjutnya, Yuhernawa menyebut arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.
“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba,” pungkas Yuhernawa. (***)