HALOSMI.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem merit sebagai fondasi utama pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, memaparkan langkah-langkah konkret yang tengah diimplementasikan, salah satunya melalui penerapan manajemen talenta yang terstruktur dalam sistem rencana suksesi jabatan.
Taufik memberikan contoh bagaimana sistem ini bekerja secara efektif.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan strategis, seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar 15 kandidat potensial. Kandidat-kandidat ini terpilih berdasarkan rekam jejak kinerja, tingkat kompetensi yang relevan, serta hasil penilaian sistem yang mengkategorikan mereka dalam boks 7, 8, atau 9,” jelas Taufik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Rabu 23 April 2025.
Menurutnya, nama-nama kandidat yang lolos seleksi internal ini akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi. Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa nilai sistem merit Kota Sukabumi saat ini berada di angka 310,5. Meskipun demikian, pihaknya terus berupaya untuk mencapai target optimal dan masih membutuhkan tambahan 16 poin. Salah satu inisiatif strategis untuk mencapai target tersebut adalah pembangunan assessment center di bawah naungan BKPSDM.
“Pembangunan assessment center ini akan menjadi langkah penting dalam menilai kompetensi ASN secara lebih objektif dan terstruktur, sehingga kita dapat memastikan penempatan sumber daya manusia yang tepat sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” terang Taufik.
Lanjut Taufik, untuk jabatan tertentu, kualifikasi pendidikan tetap menjadi syarat utama. Misalnya, posisi Kepala Bagian Hukum harus berlatar belakang pendidikan hukum, dan Sekretaris Bappeda harus memahami teknis alokasi anggaran pembangunan.
Selain itu, golongan dan pangkat juga menjadi pertimbangan penting. ASN berpangkat 3C, misalnya, tidak dapat menjabat sebagai kepala bagian.
“Di Kota Sukabumi, saya pastikan proses ini dijalankan dengan ketat dan adil. Kalau ada yang menyimpang, silakan laporkan saja,” tegas Taufik.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2024, seluruh draf pelantikan pejabat diperiksa terlebih dahulu oleh BKN.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengajuan dapat langsung dicoret,” tutup Taufik. (***)