HALOSMI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi angkat bicara terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Dalam rangka menjaga netralitas ASN dan PPPK dalam pemilihan presiden atau kepala daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur pedoman disiplin bagi ASN,” kata Taufik kepada awak media, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu aturan yang termaktub dalam SKB tersebut, kata dia, yakni larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau memasang atribut politik, seperti baliho dan spanduk yang mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu. Hal itu diatur dalam Pasal 5 huruf N Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin yang cukup berat,” bebernya.
Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar bisa bervariasi, ia merincikan, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja selama 6 hingga 12 bulan, bahkan sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, atau pemberhentian dari status ASN.
“Semua keputusan ini, didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Bawaslu dan pedoman dari SKB 5 menteri,” ucapnya.
Ketika Bawaslu menyerahkan LHP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sambung dia, maka proses selanjutnya BKN akan memberikan rekomendasi yang diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.
“Ya hingga saat ini kami belum menerima LHP dan tidak ada koordinasi lebih lanjut dari Bawaslu,” pungkasnya. (***)