Tekno  

Beli iPhone 16 di Luar Negeri? Yuk Ketahui Pajaknya Jika Dibawa ke Indonesia

HALOSMI.ID- iPhone 16, Brand Apple yang Baru Launching Ini Sudah bisa dipesan di 38 negara loh, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Nah dikarenakan belum ada di Indonesia jadi mereka membeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia kena pajak berapa ya?

Perlu dicatat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Jika kamu berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang : US$ 1.199
Pembebasan : US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan : US$ 699

Nilai pabean : US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
Bea masuk : 10% x nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

Nilai impor : Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
PPN : 11% x nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
PPh (pemilik NPWP) : 10% x nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) : 20% x nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)

“Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel,” jelas Bea Cukai, Mengutip Detik kamis 26 September.

Itulah informasinya, semoga membantu kalian yang akan memesan iPhone 16 di luar negeri.