Begini, Cara Mudah Bikin SIM di Luar Kota Domisili KTP!

• Ujian teori dan praktik

Kemudian pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik yang sudah disediakan petugas. Ujian teori dilakukan secara tertulis untuk mengetahui seberapa paham pemohon atas rambu lalu lintas.

Setelah tes teori dinyatakan lulus, pemohon akan berlanjut ke ujian praktik. Ini dilakukan dengan cara berkendara melalui jalur yang sudah disediakan sesuai dengan tipe SIM apa yang ingin dibuat.

Apabila pemohon lulus melakukan uji praktik, maka kemungkinan besar SIM Anda bisa didapatkan pada akhir proses.

Namun jika tidak lulus kedua tes tersebut maka harus mengulang kembali dalam jangka waktu tujuh hari kemudian.

• Foto dan Sidik Jari

Jika pemohon sudah lulus ujian teori dan praktik, maka akan diminta untuk mengambil foto dan memberikan sidik jari yang alatnya telah disediakan oleh petugas.

Data ini digunakan untuk mencetak SIM. Data diri pemohon juga akan dicek kembali, supaya sesuai dengan SIM yang dicetak.

• Bayar pembuatan SIM

Kemudian masuk ke proses pembayaran cetak SIM. Terdapat beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan tipe SIM yang diajukan.

Berikut ini biaya penerbitan SIM baru:

• Biaya SIM A Rp120 ribu

• Biaya SIM B I Rp120 ribu

• Biaya SIM B II Rp120 ribu

• Biaya SIM C Rp100 ribu

Setelah semua prosedur dilakukan, pemohon akan diminta menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang telah dicetak dan sudah aktif.

Itulah cara dan syarat yang harus dilakukan bagi pengemudi yang hendak membuat SIM, namun berada di luar domisili KTP. Proses pembuatan SIM umumnya butuh waktu seharian dan ini bisa diurus sendiri tak perlu calo. Selamat mencoba.