HALOSMI.ID- Pada Dasarnya, Membuat SIM baru bisa dilakukan di kota berbeda alias tidak di lokasi domisili sesuai KTP. Nah Cara membuatnya itu tak berbeda dari mengurus SIM di domisili sebab membuat SIM bisa dilakukan di kota mana saja.
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Ini merupakan syarat sah seorang mengendalikan kendaraan di jalan raya.
Jika pengendara tidak mempunyai atau masa berlaku SIM telah berakhir dan masih mengemudikan kendaraan maka petugas kepolisian berhak memberi sanksi tilang.
Agar tak jadi masalah di jalan, setiap pengemudi wajib membawa SIM. Pemilik SIM wajib menyadari kapan waktu kedaluwarsa agar bisa melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu.
SIM baru bisa diurus di Samsat mana saja, ini juga berlaku bagi Anda yang alamat domisilinya beda kota. Untuk melakukannya Anda perlu menyiapkan syarat-syarat dan memahami cara menjalaninya.
Syarat bikin SIM di kota berbeda
• KTP asli yang berlaku dan fotokopi
Bagi pemohon SIM wajib mengetahui batas minimal pembuatan SIM yaitu 17 tahun. Aturan ini berlaku baik untuk SIM A, B maupun C.
Pemohon harus membawa KTP asli dan salinannya sebanyak dua lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan. Dokumen ini diserahkan untuk menjadi bukti identitas dan verifikasi asal domisili.
• Pas foto
Pas foto diperlukan untuk dimasukkan dalam data kepolisian dan pencetakan pada SIM yang akan dibuat. Pas foto yang diberikan memiliki beberapa ketentuan seperti latar biru dan menggunakan pakaian formal, serta sesuaikan ukuran standar yang diminta.
• Lulus ujian teori dan praktik
Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan kepolisian. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat mengetahui pemohon sudah siap berkendara di jalanan.
Cara membuat SIM di luar domisili KTP
Usai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan di atas, Anda dapat lanjut ke proses pembuatan SIM. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk membuat SIM.
• Datang ke kantor Samsat
Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat lokasi Anda. Setelah itu nanti Anda diminta mengisi formulir permohonan yang akan diberikan petugas.
• Tes kesehatan
Pemohon akan diminta mengikuti tes kesehatan untuk mengevaluasi kesehatan mental dan fisik pemohon SIM.
Tes ini meliputi cek buta warna, cek mata, cek psikologi, berat badan, anggota fisik, tinggi dan berat badan, serta cek kesehatan lainnya.
Tes kesehatan umumnya dapat dilakukan dengan membayar sekitar Rp20.000. Sedangkan tes psikologi umumnya membayar Rp80 ribu seperti yang dilakukan CNNIndonesia.com di Polres Cimahi, Jawa Barat.