Nah Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Nah Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.