Begini, Cara Cek BPJS PBI Dinonaktifkan atau Tidak Oleh Kemensos

HALOSMI.ID- Belum Lama Ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Langkah itu dilakukan karena 7,3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total itu, sebanyak 5 juta orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

Tak hanya itu, 7,3 juta peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Totalnya, 2,3 juta orang lainnya terbukti berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.

Di tengah penonaktifan oleh Kemensos ini, bagaimana caranya mengecek status kepesertaan BPJS PBI?

Cara cek BPJS PBI dinonaktifkan atau tidak dapat dilakukan melalui dua saluran resmi berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

– Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store

– Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta KIS

– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama

– Status kepesertaan akan ditampilkan. Jika aktif, akan muncul keterangan “Aktif”

2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center:

– Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165

– Tekan angka 1 untuk layanan pengecekan status kepesertaan

– Masukkan nomor peserta atau NIK

– Masukkan tanggal lahir sesuai format

– Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan oleh sistem.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat yang sempat kehilangan status kepesertaan PBI dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebab, peserta BPJS kategori PBIyang statusnya telah lama dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan pengaktifan ulang JKN PBI dimungkinkan selama peserta memenuhi sejumlah ketentuan, seperti termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang mengalami kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.

“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” kata Rizzky, pada Senin 23 Juni.

Ketentuan mengenai pengaktifan ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Pada Pasal 8 dijelaskan status kepesertaan PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.

Berikut adalah tahapan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI:

Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Jika BPJS PBI telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta wajib membawa dokumen tersebut dan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial agar dapat didaftarkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah dokumen diverifikasi dan peserta tercatat dalam DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.

Setelah KIS PBI berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa kepesertaan telah kembali aktif.

Demikian Informasi yang kami kutip dari sumber lain, semoga membantu.