Bayar Pajak STNK Bisa Online,Ini Persyaratannya

HALOSMI.ID- Guys, kali ini Kalian Tak Perlu Repot Pergi Ke Samsat untuk membayar pajak STNK karena sekarang bisa membayar pajak STNK secara online loh, yuk simak persyaratannya.

Pajak kendaraan dibayar tahunan dan lima tahunan. Untuk pembayaran pajak tahunan, tak perlu lagi repot-repot datang ke Samsat.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri dan pembayaran pajak bisa dilakukan online.

Tapi kalau kendaraan dipakai harian, sebaiknya bayar pajak online jangan dilakukan mepet-mepet. Pasalnya, untuk STNK fisik dikirim ke rumah memakan waktu.

Atau kalau tak mau dikenakan biaya pengiriman, maka bisa mengambilnya langsung ke kantor Samsat yang dipilih. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi.

Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi.

Kalau nggak mau ribet, kamu bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.

Cara Bayar Pajak STNK Online

1. Registrasi Pengguna

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut:

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Selesai

Nah itulah cara dan Syarat yang perlu kamu persiapkan untuk membayar Pajak STNK online, selamat mencoba.