Bapemperda DPRD Kota Sukabumi: Hentikan Program Pengumpulan Dana Abadi Wakaf!

HALOSMI.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pengumpulan dana wakaf abadi yang merupakan program Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

“Dana abadi melalui penggalangan dana abadi wakaf perlu memiliki Perda atau Perwal yang mengatur tata cara penggalangan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana wakaf. Dengan adanya aturan yang terstruktur, proses penggalangan dapat berjalan adil dan transparan, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa depan,” kata Inggu saat rapat paripurna pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi, Rabu 16 April 2025.

Menurut anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS ini, hasil pembahasan bersama instansi terkait menilai bahwa pengumpulan dana wakaf perlu didasari oleh payung hukum yang jelas. Disamping itu, Bapemperda juga menyoroti teknis pelaksanaan pengumpulan dana di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Partisipasi ASN dalam program wakaf harus bersifat sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan, serta tidak dijadikan indikator kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ungkapnya.

“Mekanisme penggunaan barcode QRIS juga perlu diseragamkan untuk seluruh SKPD agar tidak menimbulkan kepentingan subjektif. Selain itu, pengelola dana wakaf sebaiknya bebas dari konflik kepentingan agar proses pengawasan bisa dilakukan secara objektif,” beber Inggu menambahkan.

Lanjutnya, atas dasar pertimbangan tersebut, Bapemperda merekomendasikan agar Wali Kota Sukabumi menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana abadi wakaf, baik di internal SKPD maupun masyarakat umum.

“DPRD juga meminta agar kerja sama dengan Yayasan Pendidikan Do’a Bangsa ditinjau kembali sampai terbentuknya regulasi resmi,” tegas Inggu. (***)