News  

Balai Kota Kembali Didemo Massa Aksi, Desak Realisasi Janji Wali Kota dan Usut Dugaan Rangkap Jabatan

HALOSMI.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Diskusi Mahasiswa (FKDM) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026). Dalam orasinya, massa mendesak Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki segera merealisasikan janji-janji kampanye setelah satu tahun menjabat, serta mengambil langkah tegas atas dugaan rangkap jabatan Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ubaydillah.

Dalam pernyataan sikapnya, FKDM menyoroti sejumlah isu, mulai dari keterbukaan informasi publik, dugaan maladministrasi jabatan, hingga transparansi pengelolaan anggaran daerah. Ketua FKDM Sukabumi, Taopik Ismail, menyebut sedikitnya ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Sukabumi dan pihak terkait.

Pada poin pertama, FKDM menilai sosialisasi produk hukum Pemerintah Kota Sukabumi kepada masyarakat belum berjalan optimal. Mereka meminta Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi menyosialisasikan seluruh produk hukum yang berlaku, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Instruksi Wali Kota, Surat Edaran, hingga perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“FKDM mendasarkan tuntutan tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Taopik. Ia juga menyinggung alokasi anggaran belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, anggaran kegiatan serupa pada 2025 tercatat sebesar Rp4,06 miliar dan pada 2026 sebesar Rp2,58 miliar. FKDM mendesak Inspektorat Kota Sukabumi membuka hasil audit penggunaan anggaran tersebut, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit ulang karena menilai capaian kegiatan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Pada poin kedua, FKDM meminta Dewan Pengawas BLUD RSUD R Syamsudin SH atas nama H Ubaydillah untuk mengundurkan diri. Mereka menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat batas usia maksimal 60 tahun saat mendaftar, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

FKDM merujuk pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/57-RSUD/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Berdasarkan hasil Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, saat penetapan, usia yang bersangkutan disebut telah melewati batas ketentuan. Selain pengunduran diri, FKDM juga mendesak pengembalian honorarium yang telah diterima karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan penunjukan Ubaydillah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda Tirta Bumi Wibawa berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Sukabumi Nomor KP.06.01/0494A/I/II/BAPER/2025 tertanggal 10 Maret 2025. FKDM menilai penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD, serta menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 50 perda tersebut.

“Atas dasar itu, FKDM menuntut agar yang bersangkutan mundur atau diberhentikan serta mengembalikan honorarium dan fasilitas yang telah diterima,” tegas Taopik.

Pada poin terakhir, FKDM menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Wali Kota Sukabumi dalam menentukan kebijakan dan menempatkan pejabat dengan rangkap jabatan di lingkungan Pemkot Sukabumi. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai bentuk sikap politik, kami bahkan menyampaikan tuntutan agar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mundur dari jabatannya. Dan kami juga sudah melaporkan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Taopik.

Usai berorasi di depan Balai Kota, massa melanjutkan langkah dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari massa FKDM terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami sudah menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa, salah satunya terkait adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Setelah berdiskusi dengan massa mahasiswa, dikhawatirkan hal ini dapat berefek kurang baik pada jalannya pemerintahan. Soal siapa saja yang diadukan, kami masih akan mempelajari laporan lebih lanjut,” singkat Dodhy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan FKDM. (***)