Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
– tidak menyebabkan kemandulan permanen,
– ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
– tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
Nah, itulah penjelasan mengenai vasektomi dalam pandangan Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya!