Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
Secara umum, CCP memiliki kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS dan BUMN selaku otoritas pelaku pasar, kemudian pelaku pasar yakni delapan bank besar dan penyelenggara infrastruktur yang terdiri dari idClear, LSEG dan ETP.
Demikian Penjelasannya semoga mudah dipahami ya.