HALOSMI.ID- Didalam Akad Pernikahan Umat Islam, calon suami wajib memberikan mahar kepada calon istri seperti barang, uang emas bahkan rumah atau tanah, Nah lalu apa hukumnya rumah masih KPR jadi Mahar Pernikahan?
Mahar harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri disebabkan akad nikah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat keempat.
Syarat mahar disebutkan dalam fiqih Islam qa adilatuhu Syech Wahbah Az Zuhaili menyebutkan yang pertama adalah suatu barang yang dapat dimiliki dan dapat di-cuan. Maksudnya itu punya nilai dalam ekonomi, seperti contohnya emas, barang-barang, dan juga yang sejenisnya. Bisa juga dapat berupa rumah dan lain sebagainya
Syarat kedua adalah mahar harus sesuatu yang diketahui jelas. Misalkan disebutkan berapa gram emas, dan lokasi rumah yang dijadikan mahar. Lalu yang ketiga, tidak boleh ada unsur penipuan dalam mahar.
Terkait mahar berupa rumah KPR yang belum lunas, Suharsono menyebutkan hal itu tetap sah untuk akad pernikahan. Dengan catatan, ada kesepakatan dari para pihak bahwa rumah masih dalam proses pembayaran dengan cicilan.
Selain itu, pihak calon mempelai perempuan juga harus sepakat dengan ketentuan tersebut. Calon istri dan walinya perlu memahami dan mengetahui berapa lama rumah KPR akan dicicil.
Para ulama juga membolehkan mahar itu dibayarkan tunai atau dibayarkan secara ditunda, bayar sebagiannya saja, nanti dibayar berikutnya pada masa tertentu.
Oleh karena itu, mahar boleh dibayar sebagian di waktu lain yang telah ditentukan. Namun, apabila ingin menjadikan rumah KPR sebagai mahar, syaratnya adalah harus diketahui jangka waktu cicilan rumah.
Pasalnya, usia pernikahan tidak bisa dijamin untuk melunasi KPR rumah. Dikhawatirkan salah satu pasangan ternyata meninggal dunia, sehingga belum sempat selesai memenuhi maharnya.
Adapun rumah bisa mulai dibeli secara mencicil sebelum atau setelah akad pernikahan. Namun, ada hukum bersifat syariat dan juga yang bersifat hukum positif yang harus diperhatikan ketika mahar dalam bentuk rumah KPR atau yang dicicil. Sebelum akad sebaiknya urusan administrasi sudah dilakukan dengan menyampaikannya ke notaris.
Jadi Secara akad di ijab kabul itu disebutkan bahwa ini sebagai mahar, maka pindah kepemilikannya dari milik suami menjadi milik istri. Sudah mulai diubah surat menyuratnya atau dikonsultasikan ke pihak notarisnya.
Apabila ada kasus ternyata suami gagal melunasi rumah KPR, pernikahan tetap sah karena telah disaksikan oleh wali, saksi, dan disetujui oleh para pihak. Oleh karenanya, disarankan suami sudah menghitung kemampuan untuk melunasi mahar agar tidak sampai hilang karena tidak berhasil membayar.