Ragam  

Apa Hukumnya Menanam Pohon di Makan dalam Islam

Mazhab Hanafi lanjut berpendapat, makruh hukumnya memotong pepohonan dan rerumputan yang masih basah dari makam, kecuali yang sudah kering.

Pasalnya, selama pepohonan itu masih basah, ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan akan memberikan kenyamanan bagi jenazah, serta zikir yang dihasilkan dari pepohonan itu dapat menurunkan rahmat.

Adapun alasan di balik larangan tersebut adalah untuk memberikan keringanan kepada kedua jenazah selama pepohonan masih basah.

Berkah dari tasbih yang dihasilkan oleh pepohonan hijau diharapkan dapat meringankan beban mereka, karena batang yang masih hijau merupakan salah satu simbol kehidupan.

Oleh karena itu, memotong pepohonan yang tumbuh dengan sendirinya dianggap makruh, karena tindakan itu sama saja dengan menghilangkan hak penghuni makam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menanam pohon di makam. Menurut para ulama, hal ini dibolehkan. Pohon tersebut akan bertasbih sehingga mendatangkan rahmat bagi penghuni makam. Wallahu a’lam. Semoga artikel ini bermanfaat ya.