HALOSMI.ID- Seperti yang Kita Tau Bahwa Menaburkan bunga di makam merupakan salah satu penghormatan kepada jenazah, Namun beberapa orang juga memilih untuk menanam pohon di sekitar makam agar memberikan keteduhan dan keindahan.
Namun, apakah hal ini boleh dilakukan? Berikut penjelasan mengenai hukum menanam pohon di makam menurut agama Islam.
Hukum Menanam Pohon di Makam
Mengutip Sumber lain menanamkan pohon atau ranting di atas makam dibolehkan. Hal ini didasarkan pada dua pendapat.
Pertama, bahwa Rasululullah SAW pernah meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas makam.
Dijelaskan bahwa pelepah seperti itu dapat meringankan beban si mayat berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.
Kedua, berdasarkan hadits Dari Ibnu Umar, ia berkata,
حدثنا يَحْيَ: حَدَثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّبَانِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخْذِ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشُقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا ؟ فَقَالَ : ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَبْبِسَا )
Artinya: “Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat, ‘Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedangkan yang lainnya lagi karena sering mengadu domba.’ Kemudian Rasulullah SAW menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing makam tersebut. Para sahabat lalu bertanya, ‘kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering'” (HR. Bukhari).
Begitu pun menurut menurut mazhab Hambali dan Hanafi dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disunnahkan untuk meletakkan batang pohon yang hijau dan tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil batang itu dari makamnya sebelum kering.
Ini karena penghuni makam tersebut tidak akan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering. Hal ini disebabkan hilangnya manfaat batang yang masih basah, yang dapat memintakan ampunan bagi penghuninya.