“Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat,” ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.