Pendapat Mazhab dan Praktik di Lapangan
Pandangan ini sejalan dengan pendapat empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Semuanya menyepakati bahwa hewan betina boleh dijadikan kurban.
Namun, dalam praktiknya, hewan jantan lebih sering dipilih karena sejumlah alasan praktis, seperti ukuran tubuh yang lebih besar atau harga jual yang lebih menguntungkan bagi peternak. Bukan karena unsur syariat yang melarang hewan betina.
Berdasarkan dalil dan pandangan mayoritas ulama, berkurban dengan hewan betina diperbolehkan dan sah secara syariat. Yang paling penting adalah memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi kriteria kurban: sehat, tidak cacat, cukup umur, dan termasuk hewan ternak yang disyariatkan.
Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan tidak ragu atau merasa kurang sempurna jika berkurban dengan hewan betina, selama niat dan syaratnya terpenuhi. Wallahu a’lam bishshawab.