Ibadah  

Apa Boleh Kurban dengan Hewan Betina? Ini Kata Para Ulama

HALOSMI.ID- Umat Islam pun banyak yang mulai dan sudah mempersiapkan hewan untuk dikurbankan pada momen tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Namun di tengah semarak persiapan tersebut, muncul satu pertanyaan yang cukup sering terdengar di kalangan masyarakat, yakni ‘apakah boleh berkurban dengan hewan betina’?

Wajar jika pertanyaan ini muncul, sebab dalam praktik di lapangan, hewan kurban yang sering kali dipilih masyarakat umumnya berjenis kelamin jantan, baik itu kambing maupun sapi.

Lantas bagaimana sesungguhnya pandangan syariat Islam terkait kurban dengan hewan betina? berikut ini penjelasan dari para ulama.

Kurban dalam Perspektif Syariat

Ibadah kurban merupakan syariat yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34–35, yang artinya sebagai berikut:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya…” (QS. Al-Hajj: 34–35)

Ayat ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan ternak merupakan bentuk ibadah yang disyariatkan, sebagai ungkapan syukur dan ketundukan kepada Allah SWT.

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Menurut mayoritas ulama, ternyata berkurban dengan hewan betina hukumnya sah dan diperbolehkan. Itu selama hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, dan termasuk dalam jenis hewan ternak yang disyariatkan: unta, sapi, atau kambing.

Dalam Kitab Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum disebutkan bahwa tidak ada pembatasan jenis kelamin dalam menentukan keabsahan hewan kurban. Baik jantan maupun betina, keduanya sama-sama sah untuk dikurbankan.

Hal ini dikuatkan oleh hadits dari Ummu Kurzin RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak mengapa memilih kambing jantan ataupun betina.” (HR. An-Nasai dan Abu Dawud)

Hadis ini memang berbicara dalam konteks aqiqah, tetapi para ulama seperti Imam Asy-Syairazi dalam mazhab Syafi’i mengqiyaskan bahwa ketentuan jenis kelamin juga berlaku pada kurban. Artinya, tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan hewan kurban berjenis kelamin jantan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menjelaskan bahwa hewan kurban sah selama berasal dari hewan ternak: unta, sapi, kambing (baik domba maupun kacang). Baik jantan maupun betina, keduanya sah tanpa ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama Syafi’iyah.