Apa Benar, Ojol Punya Akun Ganda Bisa Dapat THR Dua Kali?

HALOSMI.ID- Mitra driver ojek online (ojol) yang punya lebih dari satu akun atau biasa disebut akun ganda kemungkinan bisa mendapat bonus hari raya (BHR) dari masing-masing aplikator.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengamini hal itu bisa terjadi dan dikatakan bukan masalah. Namun dia mengingatkan ojol bisa mendapatkan demikian hanya jika memenuhi syarat pemberian BHR dari masing-masing aplikator.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata dia di Jakarta, pada Selasa 11 Maret.

Yassierli sudah menelurkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait BHR. Dia membelah pemberian BHR menjadi dua kategori, ojol produktif dan ojol paruh waktu.

BHR bagi ojol produktif ditetapkan pemerintah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara untuk ojol paruh waktu, besaran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator.

Seorang ojol mungkin saja memiliki dua akun aplikator berbeda. Kondisi ini bisa terjadi karena hubungan ojol dan aplikator memang tak terikat kontrak kerja.

Penerima BHR ditimbang berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Tidak semua ojol akan mendapatkan BHR. Pemerintah sudah menetapkan BHR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.