HALOSMI.ID- Baru-baru Ini Korlantas Polri menjelaskan seluruh utusan khusus presiden menggunakan pelat RI 36 pada mobil dinasnya, pasti banyak yang belum tahu kan artinya?
Kasubdit STNK Dir Regident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto mengatakan penomoran itu berdasarkan kode registrasi yang diatur dlm Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
“Kode dengan RI merupakan kode registrasi yg diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sistem penomoran dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretaris Negara,” kata dia Mengutip CNN Kamis, 16 Januari.
Ia menjelaskan untuk Kabinet Merah Putih di era Prabowo Subianto, alokasi nomor urut dengan kode registrasi ‘RI’ terdapat perubahan dari kabinet sebelumnya.
Sedangkan untuk kode registrasi RI 36 diperuntukkan bagi Utusan Khusus Presiden yang dialokasikan untuk tujuh utusan presiden yang terdiri dari RI 36 dengan nomor 1 sampai 7.
Penulisan atau pencetakan angka 1 sampai 7 itu, kata Priyanto, ditempatkan di bagian kanan bawah pelat nomor kendaraan.
“Maksud penulisan atau pencetakan angka 1 sampai dengan 7 di TNKB membedakan kategori Utusan Khusus Presiden yang diatur oleh Kemensetneg,” tuturnya.
Sebelumnya, Mobil dinas RI 36 viral di media sosial. Hal ini lantaran motor polisi yang mengawal disebut arogan kepada pengendara lain yaitu taksi Alphard.
Awalnya, patwal dengan motor gede bertuliskan polisi ini membuka jalan agar mobil RI 36 melintas dengan lancar.
Namun merasa jalannya dihalangi oleh taksi sehingga polisi yang melakukan aksi arogan dengan menunjuk sang sopir taksi. Aksi patwal itu tersebar di media sosial dan menjadi bulan-bulanan netizen.
Publik pun geram dengan aksi arogan dari patwal tersebut. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ke pemerintah, ternyata mobil itu merupakan kendaraan dinas Raffi Ahmad.
Itulah penjelasan mengenai pelat mobil RI yang khusus untuk urusan khusus presiden, semoga memahami ya!