HALOSMI.ID – Berkat kesigapan warga, peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong, Warudoyong, ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan paket sabu pada Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut informasi, sekitar pukul 11.00 WIB, gerak-gerik FR yang mencurigakan memicu kecurigaan warga. Saat digeledah, warga menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.
Warga kemudian mengamankan FR dan membawanya ke Polsek Gunungpuyuh. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung melakukan pengembangan kasus.
“Hasilnya, ditemukan kembali tiga paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan,” ungkap AKP Tenda kepada awak media, Kamis 14 Agustus 2025.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, ditambah satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, FR mendapatkan paket sabu dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan modus sistem tempel.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (***)