HALOSMI.ID- Kejaksaan Agung Akan Hadirkan Sandra Dewi Istri Terdakwa Harvey Moeis sebagai saksi dalam sidang kasus Korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2025-2022.
Harli mengatakan pemanggilan terhadap Sandra Dewi itu akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 10 oktober besok.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey telah mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Rinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
Itulah informasi yang kami dapatkan, semoga kasus ini mendapat keadilan yang benar.