Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membenarkan Lucky Hakim tak mengajukan ihwal pelesir ke Jepang selama libur Lebaran. Hal ini jadi sorotan karena dianggap melanggar peraturan yang sudah gamblang tercantum.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima saat dihubungi Antara dari Jakarta, pasa Senin 7 April lalu.
Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Lucky Hakim karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.










