HALOSMI.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus berupaya menggenjot realisasi pajak daerah. Hal itu dilakukan, setelah lahirnya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 43 (PDRD) yang menggabungkan beberapa pajak daerah menjadi satu pajak, yakni menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Jadi, saat ini dari tujuh pajak di luar BPHTB dan PBB-P2, ada lima pajak yang digabung, dan itu disesuaikan dengan UU No. 1/2022 tentang HKPD,” ujar Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada awak media, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Untuk lima pajak yang digabung menjadi PBJT, kata dia, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan. Dan hal itu sudah diberlakukan di tahun ini.
“Alhamdulillah, perubahan pajak tersebut sudah di berlakukan di tahun ini,” jelasnya.
Meskipun ada perubahan tersebut, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya optimalisasi dan pengendalian potensi pajak. Terutama bagi pajak yang masih dianggap minim. Hal itu juga untuk mengejar target pajak di tahun 2024. Pihaknya pun terus mengembangkan beberapa chanel pembayaran pajak dengan metode Qris dan Virtual Account (VA), dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP).
“Termasuk, terus merealisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) berbasis android. Sehingga segala sesuatunya mulai dari pendataan, penetapan dan penginputan lewat Handphone,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berupaya mencari berbagai potensi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD), salah satunya yaitu berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, dalam hal pengawasan pelaporan omset WP.
“Termasuk, kami akan terus memperketat pengawasannya, dan juga akan menggali potensi baru guna menambah PAD,” tandasnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah hingga September 2024 ini mencapai Rp36,931,195,612 dari target hingga akhir tahun ini sebesar Rp41.154.520.509.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, tentunya hal ini mengalami peningkatan sekitar Rp8 miliar lebih. Yakni, di tahun 2023 tersebut perolehannya mencapai Rp28 miliar lebih dengan target sebesar Rp34 miliar lebih.
“Alhamdulillah, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, realisasi penerimaan pajak daerah pada Januari-September 2024 memang meningkat. Dimana, tahun 2024 posisinya berada di 89,74 persen, sedangkan di tahun 2023 di angka 83,24 persen,” pungkasnya. (***)










