DPRD Kota Sukabumi Minta Program Wakaf Uang Ditunda, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Minimnya Keterlibatan Dewan

HALOSMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menunda sementara program wakaf uang yang menuai sorotan publik. Desakan ini datang setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat menyuarakan kekhawatiran akan potensi mal-administrasi, pelanggaran hukum, hingga cacat niat dalam program tersebut.

Anggota Komisi I sekaligus pimpinan rapat, Iyus Yusuf, menyatakan bahwa DPRD belum pernah dilibatkan sejak awal program wakaf uang ini digulirkan. Hal ini termasuk dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Wali Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

“DPRD sendiri tidak pernah dilibatkan sejak awal, termasuk dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara wali kota dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB),” ujar Iyus kepada awak media pada Rabu 21 Mei 2025.

Menurut Iyus, program ini perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut dana abadi, baik milik daerah maupun yayasan swasta, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menambahkan bahwa rekomendasi penundaan program wakaf yang disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna sebelumnya belum mendapatkan jawaban yang diharapkan dari Pemkot.

“Mungkin ini belum dikomunikasikan lebih lanjut secara sidang sudah disampaikan. Nanti lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hasil studi banding ke Malang,” jelasnya.

Sorotan LBH Pro Ummat: Dari Indikasi Mal-Administrasi hingga Cacat Niat

Sementara itu, perwakilan LBH Pro Ummat, Budhy Lesmana, dalam pertemuan dengan DPRD mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam program wakaf uang ini. Ia menyoroti indikasi mal-administrasi hingga potensi pelanggaran hukum.

Budhy juga mempertanyakan kejelasan diksi “dana abadi” yang digunakan dalam perjanjian kerja sama, serta legalitas dan peruntukannya. Menurutnya, wakaf adalah ibadah yang harus dijalankan sesuai rukun dan syarat syariat Islam. Jika tidak terpenuhi, maka bisa cacat secara hukum agama maupun hukum positif.

“Wakaf merupakan ibadah yang harus dijalankan sesuai rukun dan syarat syariat Islam. Jika tidak terpenuhi, maka bisa cacat secara hukum agama maupun hukum positif,” tegas Budhy.

Ia juga menyebut bahwa sebagian besar ulama (jumhur ulama) tidak membenarkan praktik wakaf uang, berbeda dengan wakaf tanah yang manfaatnya lebih jelas dan berkelanjutan. Selain itu, Budhy mengkritisi potensi tekanan terhadap ASN yang ikut program bukan karena keikhlasan, melainkan karena jabatan. Ia juga khawatir masyarakat tidak memahami bahwa dana yang diberikan termasuk dalam program wakaf, sehingga berpotensi menimbulkan cacat niat.