HALOSMI.ID- Sejak Kapan Kalian Tau Bahwa Setelah menjual kendaraan perlu melakukan pemblokiran terhadap STNK? Jika belum tau simak penjelasannya disini ya!
Pasalnya, Selain untuk update informasi registrasi kendaraan di kepolisian, hal ini tujuannya juga buat menghindari pengenaan pajak progresif.
Apabila STNK tak diblokir pemilik sebelumnya. Ketika pemilik sebelumnya mempunyai kendaraan lebih dari satu kendaraan, maka pemilik selanjutnya dibebankan membayar pajak progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika tak ada pemblokiran sebab yang tercatat masih pemilik lama.
Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yakni STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar polisi mudah melacak identitas kendaraan.
Dampak lain bila pemilik lama tak melakukan pemblokiran adalah terus menerima kiriman surat konfirmasi tilang ELTE atau e-Tilang setiap kendaraan dipakai melanggar lalu lintas oleh pemilik baru.
Petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan.
Di samping itu, petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak. Ia juga menyatakan polisi dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika dilaporkan oleh petugas ELTE.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa jika ingin memblokir STNK, di Samsat sesuai alamat kendaraan:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
Demikian penjelasan lengkapnya semoga membantu ya!