HALOSMI.ID- Pinjaman online (pinjol) atau yang kini disebut pinjaman daring (pindar) kerap menjadi pilihan masyarakat di tengah keterbatasan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi jumlah masyarakat yang mengakses pinjol akan bertambah menjelang Lebaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, prediksi ini bercermin dengan kondisi menjelang Lebaran tahun lalu.
“Diperkirakan juga terjadi peningkatan permintaan pembiayaan Pindar menjelang lebaran tahun ini. Namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF (non performing financing) ke depan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis. Mengutip Sabtu 22 Maret.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem keuangan di Indonesia sejatinya masih menganut dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.
Khusus untuk pinjol, data OJK mencatat ada 97 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) / fintech peer to peer lending yang berizin per 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, pinjol konvensional ada 90 perusahaan, sedang sisanya 7 pinjol berprinsip syariah.
Lalu, apa beda pinjol konvensional dan syariah?
1. Prinsip Syariah
Beda yang paling mendasar tentunya ada di prinsip syariah. Hal ini tertuang di Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Menurut fatwa MUI, pinjol syariah adalah penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
“Ketentuan hukum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah. Pelaksanaan layanan berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” ungkap Fatwa MUI seperti dikutip CNNIndonesia.
2. Perjanjian atau Akad
Selanjutnya, pada pinjol konvensional, ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum di bidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam perjanjian biasanya akan ada soal besaran pinjaman, besaran bunga, tenor pinjaman, hingga kebijakan penagihan bila pinjaman tak kunjung dikembalikan.
Sementara, di pinjol syariah menggunakan akad. Terdiri dari akad ijarah, akad musyarakah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.
Akad ijarah mengatur soal pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Sementara akad musyarakah ibarat kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing memberi modal.










