Deretan Korupsi Terbesar di Indonesia Rugikan Hingga 1 Kuadriliun!

HALOSMI.ID- Maraknya kasus korupsi di Indonesia seakan menunjukkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Praktik ilegal ini tidak hanya merampas sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Salah satu yang belum lama ini terungkap adalah kasus mega korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Kasus korupsi berskala besar PT Pertamina ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun periode 2018-2023 ditaksir hampir menyentuh Rp1 kuadriliun.

Akibat dari kasus yang melibatkan sembilan orang, di antaranya para petinggi subholding Pertamina dan bos perusahaan swasta ini menambah daftar panjang kasus korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.

Selain PT Pertamina, berikut beberapa kasus mega korupsi yang menyebabkan kerugian negara terbesar di Indonesia. Apa saja?

1. PT Pertamina Patra Niaga – Rp968,5 Triliun

Kasus mega korupsi raksasa terbesar di Indonesia saat ini dipegang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus korupsi yang belakang ini tengah ramai menjadi perbincangan publik ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp968,5 triliun.

Awalnya, Kejaksaan Agung menyebutkan nilai kerugian dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya petinggi subholding Pertamina dan sejumlah bos perusahaan swasta, dalam dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

2. PT Timah – Rp300 Triliun

Sebelum terungkapnya kasus mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga di IUP PT Timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun pada tahun 2015-2020.

Beberapa tersangka yang terlibat meliputi Direktur Utama PT Timah (2016-2021), Mochtar Riza Pahlevi hingga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.