News  

Tilep Dana Desa Rp200 Juta, Mantan Kades di Sukabumi Berujung di Bui

AS (54), terduga pelaku kasus korupsi Dana Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi hingga ratusan juta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.
AS (54), terduga pelaku kasus korupsi Dana Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi hingga ratusan juta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

HALOSMI.ID – AS (54), terduga pelaku kasus korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN pada desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018-2019 kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

AS yang merupakan mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit itu diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan DD hingga ratusan juta, sehingga merugikan keuangan negara sebesar RP201.192.053.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD pada Desa Citamiang tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap AS hingga dua kali. Kendati demikian, pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh AS, sehingga dapat diindikasikan bahwa AS melarikan diri.

“Terduga pelaku yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan DD Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi,” kata Rita, kepada awak media, Sabtu, 21 September 2024.

Ia menjelaskan, AS diamankan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 21/07 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 17 September 2024.

“Alhamdulilah pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka AS dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp10 juta,” pungkasnya. (***)