Ini Loh! Akibat Jika Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun

HALOSMI.ID- Guys, Mungkin Hal Ini Sudah Tidak asing lagi ya bagi kalian. Nah Pada Dasarnya Perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan para pemilik kendaraan. Lalu Jika nunggak bayar pajak hingga bertahun-tahun apa ya yang akan terjadi?

Guys, perpanjangan STNK jadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan.

Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

Selain itu jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Jika pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.