Apa Alasan Sepeda Motor Tidak Boleh Masuk Jalan Tol?

HALOSMI.ID- Mungkin Sebagian Orang Bertanya Tentang, Kenapa ya sepeda motor tidak boleh masuk tol? Nah ternyata alasan utama ini ada aturan untuk melarang motor melaju di tol adalah demi keselamatan pengendara motor sendiri. Mereka juga bisa membahayakan keselamatan pengendara kendaraan roda empat.

Tol memiliki aturan bahwa pengendara harus mengendarai kendaraan dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Jika aturan ini diterapkan kepada pengendara motor, justru dapat membahayakan keselamatan mereka.

Belum lagi adanya angin samping yang dinilai dapat mempengaruhi keseimbangan pengendara saat mengendarai motor.
Tentu saja dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Maka dari itu, motor hanya boleh menggunakan jalan tol yang telah menyediakan jalur khusus untuk motor seperti yang telah dibahas sebelumnya. Dengan adanya jalur khusus, pengendara dapat menikmati jalan tol dengan aman bagi dirinya sendiri dan pengendara lain.

Ada sanksi bagi pengendara motor yang melewati tol secara sengaja maupun tidak. Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tertuliskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas akan dikenai hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp3 juta.

Sedangkan, Pasal 64 Ayat 4 menegaskan bahwa jika ada pengendara motor yang melewati tol karena kelalaiannya atau secara tidak sengaja akan dikenai hukuman paling lama tujuh hari penjara atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta.

Jadi, sekarang kamu tahu kan alasan mengapa motor tidak boleh masuk tol. Selalu taati aturan dan berkendara dengan aman ya guys!