HALOSMI.ID – Pasangan Asep Japar-Andreas berbalik menang pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 1 Desember 2024.
Pada PSU itu, pasangan calon nomor urut 2 ini meraih 152 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Iyos Somantri – Zainul mendapatkan 100 suara.
Diketahui untuk hasil coblosan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Pasangan Iyos Somantri – Zainul meraih 178 sementara pasangan Asep Japar-Andreas mendapatkan 130 suara.
Total DPT di TPS 5 tercatat 525 orang, terdiri dari 256 pemilih laki-laki dan 269 pemilih perempuan. Ditambah, ada 12 orang masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara yang hadir dan menggunakan hak suara pada PSU ini sebanyak 266 orang (50,6 persen). Turun dibanding kehadiran pemilih pada coblosan 27 November yang saat itu 320 orang atau 60,9 persen.
“PSU di TPS 5 Desa Warnasari harus dilakukan setelah ada satu pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle kepada awak media, Minggu 1 Desember 2024.
“Data ganda tersebut atas nama Abdul Rosid dan Abdul Rosyid, 66 tahun, dengan alamat yang sama namun NIK berbeda,” ungkap Kasmin menambahkan.
Lanjutnya, satu orang warga dengan NIK ganda ini ada perbedaan nama satu huruf. Kemudian mendapat surat undangan juga untuk mencoblos dengan membawa dua surat undangan.
“Sehingga pada saat mencoblos, yang bersangkutan ini melakukan seperti biasa, tapi kemudian dipanggil lagi untuk mencoblos kembali. Sehingga ditemukan ada satu orang dengan dua NIK berbeda,” beber Kasmin.
Ia menjelaskan, pencoretan NIK tak bisa dilakukan Pantarlih sebab khawatir jika salah satu pemilih terhapus dari DPT maupun DPTb, meskipun terdapat kesamaan nama dengan perbedaan satu huruf ejaan. Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
“Jadi ditemukan NIK-nya itu berbeda jadi pada saat pencoklitan juga kita ini kan ada pantarlih kita yang coklit di rumahnya tapi ini NIK-nya berbeda akhirnya penambahan untuk pemilih baru itu perbedaan hurufnya cuma I sama Y. Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” pungkas Kasmin. (***)