Pantau Hasil Quick Count Pilkada Kota Sukabumi 2024 di Link Ini

Tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi usai mendapatkan nomor urut Pilkada 2024, yang digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Senin, 23 September 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi usai mendapatkan nomor urut Pilkada 2024, yang digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Senin, 23 September 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Quick Count atau hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024 akan dirilis oleh lembaga survei paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai sekitar pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024. 

“Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertulis dalam Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Simak Update Real Count Pilkada 2024, Resmi di Situs KPU RI

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 di situs resmi KPU

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU:

1. Akses situs KPU

Buka laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

2. Pilih jenis pemilihan

Pilih kategori pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.

3. Pilih provinsi

Tentukan provinsi tempat pemilihan berlangsung. Misalnya, pilih “Jawa Barat” untuk melihat hasil di wilayah tersebut.

4. Lihat laporan hasil

Setelah memilih provinsi, laporan bertajuk Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tampil, menampilkan data penghitungan suara secara detail.

5. Akses data per wilayah

Untuk informasi lebih spesifik, Anda dapat melihat hasil pemilu berdasarkan wilayah kabupaten atau kota, yang memperlihatkan detail hasil per daerah.

Dapat diketahui, penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yakni 27 November 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara, berlangsung serentak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai segera setelah pemungutan suara selesai dan harus diselesaikan pada hari yang sama. Namun, KPU memberikan kelonggaran hingga 12 jam tambahan jika penghitungan belum tuntas, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2. (***)