HALOSMI.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, pada Selasa, 19 November 2024.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun untuk memutakhirkan DIP.
“Penyusunan DIP ini dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti pengumpulan serta klasifikasi data, kemudian dilanjutkan dengan uji teknis pada tanggal 20-22 November 2024,” ujar Tantan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh PPID Pelaksana karena Pemkot Sukabumi bisa mempertahankan predikat Badan Publik Informatif.
“Perlu ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap diimplementasikan karena merupakan sebuah tuntutan dalam konsep good governance dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat dan mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih, menjelaskan bahwa dengan predikat Badan Publik Informatif itu Pemkot Sukabumi harus mampu membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang menjaga kesinambungan peran serta tugas PPID.
“Ini sudah dua tahun berturut-turut menjadi Badan Publik Informatif. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana membangun ekosistem keterbukaan informasi publik di semua PPID, terutama PPID Pelaksana. Jadi meskipun terjadi penggantian pejabat, karena ekosistemnya sudah terbangun, tidak kembali ke nol. Pengadaan barang jasa dan keuangan juga harus mengacu kepada regulasi,” bebernya.
Ia pun mengharapkan seluruh PPID di lingkup Pemkot Sukabumi bisa memahami berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyusunan DIP.
“Harapannya PPID Utama dan Pelaksana paham bagaimana menyusun DIP, menyusun informasi dikecualikan baik SOP dan regulasinya. Sebuah informasi terbuka atau tertutup bukan atas persepsi tetapi harus berdasarkan regulasi dan uji konsekuensi serta kepentingan publik,” pungkasnya. (***)