Pemkot Sukabumi Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan penghargaan badan publik informatif kepada Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan penghargaan badan publik informatif kepada Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mempertahankan predikat badan publik informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kepada Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik yang diadakan di Gedung Merdeka Bandung.

Sebelumnya, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta perangkat daerah lainnya telah mengikuti serangkaian evaluasi seperti penilaian lapangan yang diantaranya mencakup evaluasi terhadap inovasi layanan publik pada 8 Oktober lalu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, dalam laporannya menyebutkan bahwa evaluasi tahun ini terdapat peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menyandang predikat informatif jika dibandingkan dengan hasil evaluasi tahun lalu.

Menurutnya, evaluasi ini bukanlah ajang kompetisi. Pasalnya, implementasi keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai Undang-Undang No. 14/2008.

“Alhamdulillah setiap tahun ada lonjakan hasil evaluasi Komisi Informasi terhadap kepatuhan badan publik. Pada tahun 2023 ada 13 Pemerintah kabupaten kota yang informatif, dan tahun ini ada 20 pemerintah kabupaten kota. Kemudian tahun ini tidak ada lagi pemerintah daerah yang berpredikat kurang informatif,” ungkapnya.

Adapun hasil evaluasi terhadap 146 badan publik di Jawa Barat, kata dia, menunjukkan tingkat kepatuhan penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik baru dikisaran 47,94 persen.

Bey menegaskan, keterbukaan informasi publik harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan sekedar menjadi kebanggaan badan publik. Ia pun meminta Komisi Informasi untuk melakukan perubahan pola pemberian penghargaan dan sanksi terkait penerapan keterbukaan informasi publik.

“Jangan sampai sekedar data dan angka atau masyarakat bertanya dijawab begitu saja. Lalu bagaimana kebijakan pemerintah pun sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait hal itu. Maka keterbukaan informasi publik itu sudah harus dilakukan semua badan publik. Itu sudah ada Undang-Undangnya, jadi sudah tidak ada alasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kusmana mengaku bangga atas predikat badan publik informatif yang diraih Pemkot Sukabumi. Menurutnya, predikat badan publik informatif ini merupakan sebuah tantangan bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Sukabumi untuk selalu menyajikan informasi berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.