HALOSMI.ID- Belum lama ini viral sosok pengusaha maklon skincare diduga menjadi ‘biang kerok’ beredarnya skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Skincare tersebut dijual oleh reseller brand tertentu hingga bisa diakses di sejumlah marketplace.
Skincare etiket biru sebetulnya aman dipakai asal melalui konsultasi dokter. Bila tidak, ada risiko kandungan yang belum dipastikan keamanannya dalam produk terkait, yakni tingginya kandungan hydroquinone hingga merkuri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya melakukan penindakan tegas. Sedikitnya ada dua sanksi diberikan kepada perusahaan maklon skincare terkait, yakni penutupan sementara pabrik hingga perhentian produksi.
Sanksi diberlakukan hingga 30 hari ke depan, sampai perusahaan terkait selesai melakukan perbaikan.
Ancaman Pidana
BPOM RI melakukan investigasi untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak 5 miliar rupiah.
Pihaknya menyebut selama ini sudah melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik dan tidak segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha bila benar ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, narasi ‘orang dalam’ BPOM RI viral dikaitkan dengan berjalannya skincare etiket ilegal. Konon, pemilik perusahaan maklon di Bandung, masih bebas memproduksi sejumlah produk tidak sesuai dengan ketentuan, berkat andil ‘orang dalam’.
Hal ini sempat disorot Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. Dengan tegas, dirinya menekankan akan memberikan hukuman berat bila terbukti ada praktik demikian.
“Tekad kami, tekad saya, kepada BPOM RI, akan menuntaskan semuanya, tegak lurus dengan aturan kalau ada yang bermain kami tindak kalau ada ‘orang dalam’,” tutur Taruna saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Minggu 13 Oktober.
Dalam keterangan terbaru BPOM, pihaknya disebut bakal menjaga integritas.
“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.”
Masyarakat diimbau untuk selalu bijak memilih produk obat dan makanan termasuk kosmetik.
Pengecekan produk dapat dilakukan dengan sejumlah cara seperti berikut:
“Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
Demikian Informasinya semoga menambah pengetahuan ya.