Waduh! BPOM Amankan 10 Obat Herbal yang Merusak Ginjal, Cek Daftarnya

HALOSMI.ID- Baru-baru Ini Badan Pengawas Obat BPOM RI amankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa izin edar di bandung Jawabarat pada Senin 7 Oktober, cek daftarnya disini!

Dalam penemuannya, BPOM menduga sejumlah produk yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).

Misalnya saja, siledenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujar Kepala BPOM RI Tarunan Ikrar dalam konferensi pers, Mengutip Rabu 9 Oktober.

Taruna juga mengatakan, penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Pada 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal sebesar Rp2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp8,1 miliar.

Berikut daftar obat herbal yang ditemukan BPOM mengandung BKO dan bisa berbahaya bagi kesehatan. Kesemua produk sebenarnya telah masuk dalam public warning BPOM.

Berikut di antaranya:

1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling

Nah itulah 10 daftar obat herbal yang tidak memiliki izin edar dan berbahaya, perhatikan orang sekitar anda agar tidak mengkonsumsi obat tersebut.