HALOSMI.ID – Polres Sukabumi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang. Pembukaan operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, di Mapolres Sukabumi Kota.
Operasi kepolisian di bidang lalu lintas ini bertujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta secara signifikan menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam sambutannya saat memimpin apel gelar pasukan, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan, “Tujuan Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.”
Disamping itu, Rita juga menekankan bahwa operasi ini akan mengedepankan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum lalu lintas akan didukung dengan sistem elektronik, baik secara statis maupun mobile, untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Operasi Patuh Lodaya 2025 menargetkan segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, pada saat, maupun pasca operasi,” tutur Rita.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Lodaya 2025 akan berfokus pada penegakan hukum terhadap beberapa pelanggaran lalu lintas prioritas, antara lain:
* Pengemudi atau pengendara kendaraan yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
* Pengemudi atau pengendara kendaraan di bawah umur.
* Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang.
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
* Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.
* Pengemudi kendaraan yang melawan arus.
* Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Diharapkan, dengan digelarnya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Sukabumi Kota akan semakin meningkat, menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna. (***)