Puluhan Reklame di Sukabumi “Ditagih” Retribusi Rumija, Satpol PP Pasang Imbauan!

HALOSMI.ID – Puluhan reklame di Kota Sukabumi kini dihiasi imbauan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melunasi retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) untuk media publikasi. Langkah ini berbeda dari penindakan sebelumnya yang langsung menutup reklame dengan kain hitam karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, membenarkan bahwa jajarannya di bawah pimpinan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) sedang giat memasang imbauan di bawah reklame. Tujuannya jelas, agar pemilik reklame segera mengurus atau membayar retribusi Rumija yang tertunggak.

“Banyak masyarakat yang bertanya kenapa ada imbauan di bawah reklame dan kenapa tidak ditutup kain hitam, karena biar masyarakat dan pemilik reklame tahu imbauan yang kami pasang,” ujar Ayi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 4 Juni 2025.

Menurut Ayi, sebagian besar pemilik reklame sudah membayar pajak reklame dan bahkan sebagian sudah mengantongi izin PBG. Namun, masalahnya terletak pada retribusi Rumija yang memang kebanyakan belum dibayar. Penertiban ini didasari Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Bangunan Reklame yang belum memiliki izin PBG maupun yang belum melunasi retribusi penggunaan Rumija.

“Sudah jelas bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp240.000 per meter persegi per tahun. Ini hasil koordinasi kami dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi,” jelas Ayi.

Saat ditanya mengapa reklame yang belum membayar retribusi Rumija tidak ditutup, Ayi menjelaskan bahwa penutupan media tayang akan menjadi tindakan keliru jika pemohon sudah membayar pajak reklame. “Kalau ditutup media tayangnya kita salah juga, karena pemohon sudah membayar pajak reklame,” bebernya.

Ayi juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas menertibkan reklame yang dianggap “bahro” – dalam artian tidak punya izin Rumija dan PBG, serta tidak membayar pajak reklame. “Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu,” pungkas Ayi. (***)