HALOSMI.ID – Sebanyak lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima surat keputusan (SK) remisi khusus Natal tahun 2024.
SK tersebut diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro, saat mengikuti acara pemberian remisi khusus Natal dan pengurangan masa pidana khusus hari raya Natal tahun 2024 bagi narapidana dan anak binaan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara virtual, pada Rabu, 25 Desember 2024.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi ada lima orang dengan lama remisi yang didapat selama satu bulan. Remisi yang diberikan itu sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana,” ujar Gatot.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini, kata Gatot, bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan.
“Selamat telah mendapatkan remisi khusus Natal, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan dengan baik” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Natal tahun ini Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 15.976 orang, yang terdiri dari 15.807 orang narapidana dengan rincian, remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus II sebanyak 116 orang. (***)