HALOSMI.ID – Sebanyak 110 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi yang lulus seleksi pada 2024 dipastikan akan dilantik pada April 2025. Kepastian ini disampaikan dalam audiensi antara Forum Calon PPPK Kota Sukabumi 2024 dengan Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD pada Rabu 26 Maret 2025.
Perwakilan Forum Calon PPPK, Deni Anawidjaya, menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan berharap segera dilantik.
Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan pada 1 April 2025.
“Sebelum pelantikan, calon PPPK dijadwalkan menandatangani perjanjian kerja pada 27 Maret 2025 di Kantor BKPSDM. Kemudian, perjanjian tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi pada 14 April 2025, usai libur bersama Lebaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses seleksi PPPK di Kota Sukabumi berlangsung sejak Agustus 2024 dan berjalan lebih cepat dibandingkan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan batas pengangkatan hingga Oktober 2025. Dengan percepatan ini, para PPPK bisa langsung bekerja mulai April 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyebut bahwa pengangkatan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK, terutama karena gaji mereka akan mulai dihitung sejak April, meskipun pencairannya dirapel pada Mei 2025.
“Ini menjadi hadiah istimewa bagi mereka menjelang Lebaran,” kata Feri.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan kinerja instansi pemerintahan di Kota Sukabumi semakin optimal. Kehadiran PPPK baru di berbagai unit kerja diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi birokrasi di kota tersebut. (***)