HALOSMI.ID – Sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi akan resmi dilantik pada Jumat, 21 November 2025, yang dipusatkan di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak seleksi administrasi pada tahun 2024.
“Alhamdulillah hari ini rampung surat pengangkatan teman-teman non-ASN menjadi pegawai ASN dengan nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,” ujar Taufik, di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Taufik menambahkan, setelah pelantikan para PPPK paruh waktu akan langsung memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi kepegawaian. Dari total 1.831 peserta awal, tiga orang diketahui mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia, sehingga jumlah yang akan dilantik menjadi 1.827 orang.
“Besok mereka akan mendapatkan SK dari Pak Wali Kota. Kemungkinan diserahkan secara simbolis karena jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa setelah dilantik, status PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi ASN. Namun, untuk urusan penghasilan, sementara ini masih mengacu pada besaran gaji yang diterima selama mereka bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu mengikuti ketentuan Kepmenpan serta mempertimbangkan kestabilan keuangan daerah.
“Mekanisme anggaran pemerintah daerah tidak bisa serta-merta berubah di tengah triwulan. Ada proses tertentu untuk melakukan penyesuaian,” bebernya.
Untuk memastikan acara pelantikan berjalan tertib dan lancar, BKPSDM berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Pengaturan parkir serta rekayasa arus lalu lintas akan dilakukan mengingat jumlah peserta yang cukup besar.
“Kami membutuhkan bantuan dari Dishub untuk kelancaran acara besok, karena itu tadi digelar rapat koordinasi dengan Pak Sekdishub,” ungkap Taufik.
Pelantikan massal PPPK paruh waktu ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdikan diri di lingkungan pemerintah daerah. (***)










